About

Standar Isi

Standar Isi
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006
tentang

STANDAR ISI (SI)


Materi Minimal dan
Tingkat Kompetensi Minimal, untuk Mencapai Kompetensi Lulusan Minimal

Memuat :
  1. Kerangka Dasar Kurikulum
  2. Struktur Kurikulum
  3. Beban Belajar
  4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  5. Kalender Pendidikan
Kerangka Dasar
5 Kelompok Mata Pelajaran :



Prinsip Pengembangan Kurikulum :

  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
  2. Beragam dan terpadu
  3. Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan
  6. Belajar sepanjang hayat
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum :
  1. Siswa harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
  2. Menegakkan 5 pilar belajar
  3. Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
  4. Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.
  5. Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
  6. Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah 
  7. Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan
Struktur Kurikulum:
  1. Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai siswa dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum
  2. Merupakan pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran
  3. Kompetensi terdiri dari Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  4. Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah

Struktur Kurikulum SMA

Program IPA

Program IPS

Program Bahasa


Struktur Kurikulum MA

Program IPA

 Program IPS

Program Bahasa


STRUKTUR KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS
 Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Tunanetra (SMALB/A), Tunarungu (SMALB/B), Tunadaksa (SMALB/D), Tunalaras (SMALB/E)



STRUKTUR KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS
 Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Tunagrahita Ringan (SMALB/C), Tunagrahita Sedang (SMALB/C1), Tunadaksa Sedang (SMALB/D1), Tunaganda (SMALB/G)



Beban Belajar

Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
  • Tatap Muka (TM)
  • Penugasan Terstruktur (PT)
  • Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
  • TM : Kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidikan
  • PT : Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi  untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi - Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru
  • KMTT : Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi  untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi - Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh siswa


Sekolah menyelenggarakan program pendidikan dengan SISTEM PAKET atau SKS

Sistem Paket : Sistem penyelenggaraan program  pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas, sesuai dengan struktur yang berlaku pada satuan pendidikan  dimaksud.

Sistem Kredit Semester (SKS) : adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester.

  • Struktur kurikulum yang telah tersusun diselenggarakan dengan menggunakan sistem paket
  • Struktur kurikulum untuk digunakan dengan SKS akan disusun tersendiri

Kegiatan Pengembangan Diri
  • Tidak termasuk beban belajar, karena substansinya dipilih sendiri oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, minat, dan bakat.
  • Dialokasikan waktu ekuivalen  2 (dua) jam pelajaran.

BEBAN BELAJAR Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka
untuk setiap Satuan Pendidikan (Sistem Paket)
*) Untuk SDLB.SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit


KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan :
  • Kerangka dasar kurikulum, dan
  • Standar kompetensi
di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.

 KALENDER PENDIDIKAN
  • Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
  • Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.


Terima Kasih....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar