About

Standar UN 2011

Standar UN 2011, Nilai 4,5 Bisa Lulus


Formula atau syarat kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2010/2011 telah disepakati oleh Komisi X DPR dan pemerintah.
  • Pertama, Komisi X DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa pelaksanaan UN 2011 tetap dapat dilaksanakan dengan catatan, standar kelulusan ditentukan dengan formula baru yang mengakomodasi nilai rapor dan ujian sekolah, meningkatkan rasa adil bagi peserta didik, dan lebih meningkatkan mutu kelulusan pendidikan, kedua dalam kaitan dengan formula baru menentukan kelulusan peserta didik.
  • Kedua, Komisi X DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk dijadikan pertimbangan yang sungguh-sungguh.
  • Ketiga, Komisi X DPR RI memberikan catatan untuk penyempurnaan pelaksanaan Ujian Nasional.

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menggelar rapat kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, dengan agenda “Formulasi dan Pelaksanaan UN 2011″. “Semangat perbaikan UN 2010/2011 adalah untuk lebih menghargai proses belajar mengajar yang dilalui siswa,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohamad Nuh dalam rapat.
Mendiknas menjelaskan, formula baru yang akan dilaksanakan adalah menggabungkan nilai UN dengan nilai sekolah (NS).
  • Nilai sekolah adalah gabungan nilai ujian sekolah ditambah nilai rapor semester 1 – 4.
  • Nilai gabungan antara nilai sekolah dengan UN ditetapkan minimal 5,5.
  • Nilai sekolah dan UN mempunyai bobot masing-masing yang akan ditentukan oleh pemerintah. Bobotnya akan ditentukan, namun bobot nilai sekolah akan lebih kecil dari bobot UN.
  • Maksimum dua mata pelajaran  dengan nilai 4, dan minimum 4 mata pelajaran dengan nilai minimum 4,25
  • Nilai kelulusan siswa adalah kombinasi dari nilai gabungan dengan nilai ujian sekolah seluruh mata pelajaran.
Tidak Ada UN Ulangan
Dengan adanya formula baru ini, Mendiknas mengatakan bahwa UN ulangan akan ditiadakan tahun depan, karena syarat atau formula yang ada saat ini lebih longgar.
Mendiknas menyampaikan juga manfaat hasil ujian nasional :
  • salah satu penentu kelulusan peserta didik;
  • pemetaan mutu program satuan pendidikan secara nasional;
  • pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun nasional;
  • mendorong motivasi belajar siswa;
  • dan mendorong peningkatan mutu proses belajar mengajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar